Berkas Sopir Juke Maut Mencapai Lebih 100 Halaman

Kecelakaan di Tol Purbaleunyi

Berkas Sopir Juke Maut Mencapai Lebih 100 Halaman

- detikNews
Selasa, 23 Apr 2013 11:06 WIB
Jakarta - Polres Bandung rampung menyelesaikan berkas penyidikan sopir Juke maut dengan tersangka M Dwigusta Cahya (18). Berkas perkara insiden kecelakaan tragis di Tol Purbaleunyi itu cukup tebal.

"Tebal berkasnya. Lebih 100 halaman. Jumlah halaman pastinya saya tidak tahu persis," jelas Kapolres Bandung AKBP Kemas Ahmad Yamin sembari jari telunjuk dan jempolnya merenggang sebagai ilustrasi ukuran berkas yang tebalnya sekitar lima centimeter.

Yamin mengungkapkannya kepada wartawan saat ditemui wartawan di Mapolres Bandung, Jalan Bhayangkara, Kabupaten Bandung, Selasa (23/4/2013). Berkas penyidikan perkara kecelakaan di Tol Purbaleunyi yang menewaskan lima penumpang Xenia itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung pada Senin 22 April, kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada keterangan 18 saksi dalam berkas tersebut. Mereka antara lain saksi di tempat kejadian perkara, saksi ahli, dan lainnya," tutur Yamin.

Tersangka Dwigusta Cahya saat ini masih meringkuk di sel tahanan Mapolres Bandung. Pihak keluarga tersangka hingga kini belum mengajukan penangguhan penahanan.

Malapetaka tidak terhindarkan di Tol Purbaleunyi, Minggu (7/4/2013). Kendaraan dikemudikan Dwigusta Cahya melesat kecepataan tinggi sehingga oleng serta terbang dan menumbuk Daihatsu Xenia berisi enam orang rombongan keluarga di jalur berlawanan. Lima penumpang Xenia meregang nyawa. Hanya Agung Nugroho (12) satu-satunya selamat.

Mahasiswa IT Telkom tersebut dinilai melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002 perihal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya enam tahun bui.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads