"Tebal berkasnya. Lebih 100 halaman. Jumlah halaman pastinya saya tidak tahu persis," jelas Kapolres Bandung AKBP Kemas Ahmad Yamin sembari jari telunjuk dan jempolnya merenggang sebagai ilustrasi ukuran berkas yang tebalnya sekitar lima centimeter.
Yamin mengungkapkannya kepada wartawan saat ditemui wartawan di Mapolres Bandung, Jalan Bhayangkara, Kabupaten Bandung, Selasa (23/4/2013). Berkas penyidikan perkara kecelakaan di Tol Purbaleunyi yang menewaskan lima penumpang Xenia itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung pada Senin 22 April, kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka Dwigusta Cahya saat ini masih meringkuk di sel tahanan Mapolres Bandung. Pihak keluarga tersangka hingga kini belum mengajukan penangguhan penahanan.
Malapetaka tidak terhindarkan di Tol Purbaleunyi, Minggu (7/4/2013). Kendaraan dikemudikan Dwigusta Cahya melesat kecepataan tinggi sehingga oleng serta terbang dan menumbuk Daihatsu Xenia berisi enam orang rombongan keluarga di jalur berlawanan. Lima penumpang Xenia meregang nyawa. Hanya Agung Nugroho (12) satu-satunya selamat.
Mahasiswa IT Telkom tersebut dinilai melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002 perihal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya enam tahun bui.
(bbn/ern)