Tumpukan Berkas Irjen Djoko Dibawa ke Pengadilan Tipikor

Tumpukan Berkas Irjen Djoko Dibawa ke Pengadilan Tipikor

- detikNews
Selasa, 23 Apr 2013 10:13 WIB
Jakarta - Meski sidang digelar siang nanti, berkas-berkas untuk terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM dan pencucian uang, Djoko Susilo, sudah dibawa ke Pengadilan Tipikor. Tumpukan berkas sang jenderal 'tinggi menjulang.'

Mobil milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Panther warna coklat tiba di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2013) sekitar pukul 09.50 WIB.

Berkas itu dibawa oleh salah satu jaksa KPK dan kemudian oleh 3 orang. Berkas-berkas tersebut dikemas dalam 7 kardus. Masing-masing tumpukan berkas setinggi setengah meter hingga satu meter. Di atas tumpukan berkas dihiasi tulisan 'Berkas untuk terdakwa Djoko Susilo.'

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tumpukan berkas kemudian dinaikkan ke atas troli dan dibawa masuk ke lantai 2 ruang jaksa.

Sidang mantan Kepala Korlantas Polri ini rencananya digelar pukul 12.00 WIB. Hingga pukul 10.05 WIB, Djoko Susilo belum datang ke pengadilan.

Puluhan polisi dari Polsek Setiabudi yang bertugas mengamankan jalannya sidang sudah menggelar apel di halaman pengadilan.

Sidang Djoko Susilo akan dipimpin oleh hakim Suhartoyo. Selain Suhartoyo, hakim lainnya adalah Amin Ismanto dan Samiaji. Tiga hakim ini juga masih akan dibantu oleh dua hakim ad hoc, Anwar dan Hugo.

Dalam kasus ini KPK telah menyita puluhan aset Jenderal polisi bintang dua yang terakhir bertugas sebagai Gubernur Akademi Kepolisian itu yang tersebar di berbagai wilayah. Jumlah nilai aset-aset itu diduga hampir mencapai Rp 100 miliar.

KPK telah menyatakan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus Simulator ini sebesar Rp 121 miliar. Irjen Djoko disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu dia juga disangkakan dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.



(aan/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads