"Ya, kami akan melaporkan hakim PN Jaksel itu ke KY, siang ini sekitar pukul 12.00 WIB," kata pengacara Rusdianto Matulatuwa, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (23/4/2013).
Keterlibatan itu terungkap dalam kesaksian Upiek di PN Denpasar pada 22 April 2012 silam. Dalam kesaksiannya di depan ketua majelis hakim Istiningsih Rahayu, Upiek mengaku yang punya inisiatif untuk membuka lounge itu. Hakim yang biasa disapa dengan panggilan Ibu Ika ini juga sempat tinggal di kafe itu saat bertugas di PN Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kafe di Jalan Legian No 61 Kuta Bali ini digugat oleh oleh arsitek asal Inggris, Jones Evan Rees, sebesar Rp 27,8 miliar. Rees menggunakan jasa pengacara Rusdianto. Sang arsitek menggugat Sean Brian McAloney dan PT ESC Urban Food Station karena belum dibayar atas kerja mendesain seluruh konsep kafe itu kurun 2005-2007. Gugatan ini diputus tidak diterima PN Denpasar.
Keterlibatan Upiek di kafe itu dibantah. "Tidak, tidak terlibat dan saya nggak ada juga hubungannya (dengan Sky Garden Lounge). Kalau kamu tanya saya, itu keliru," kata Upiek kepada wartawan di ruang kerjanya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, kemarin (20/4).
Berdasarkan kode etik hakim yang telah disepakati Komisi Yudisial (KY)-Mahkamah Agung (MA), hakim dilarang mengelola bisnis yang berpotensi sengketa pelik.
"Prinsip 7.2.1 menyebutkan, hakim dilarang terlibat dalam transaksi keuangan dan transaksi usaha yang berpotensi memanfaatkan posisi sebagai hakim," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, tanpa mau mengomentari secara detail keterlibatan Upiek dalam kasus ini.
(asp/rmd)