"Ini hanya baca dakwaan. Kita hanya mendengar saja, duduk manis," kata pengacara Djoko, Tommy Sihotang saat berbincang dengan detikcom, Selasa (23/4/2013).
Persidangan akan digelar pada pukul 12.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. "Nanti setelah membaca dakwaan, seminggu kemudian kita akan menyampaikan keberatan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga menjerat Djoko dengan pidana pencucian uang. KPK menyita sejumlah harta Djoko mulai dari rumah hingga tanah di berbagai tempat.
(sip/ndr)