"Yang bersangkutan sedang umrah, pulangnya hari Kamis (25/4). Kemungkinan akan dipanggil lagi nanti," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (22/4/2013).
Seperti diketahui, pada 17 April lalu KPK telah menjadwalkan untuk memeriksa Rahmat, hanya saja yang bersangkutan tidak hadir karena sedang umrah. Sedianya, ia diperiksa untuk tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu AAM (Andi Alfian Mallarangeng), DK (Deddy Kusdinar), dan TBMN (Teuku Bagus M Noor).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, hubungan Rahmat dalam kasus suap kuburan ini adalah karena statusnya sebagai bupati. Di mana hanya kepala daerah yang dapat mengeluarkan izin penggunaan tanah seluas 100 hektar tersebut.
"Tapi memang yang menarik adalah yang mempunyai otoritas yang mengeluarkan izin tersebut adalah kepala daerah," kata Bambang di KPK, Rabu (17/4).
(rna/rmd)