Jaksa Penuntut Umum, Harwanti mengatakan terdakwa diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar kerugian negara yaitu Rp 1,14 miliar. Jika tidak bisa mengembalikan maka akan diganti dengan kurungan empat tahun penjara.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Harwanti dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo, Senin (22/4/2013) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Riza memohon kepada ketua majelis hakim John Halaan Butarbutar agar dilakukan sidang lapangan di stadion Jatidiri Semarang. Ia yakin jika sidang lapangan digelar maka ia akan membuktikan dirinya tidak bersalah.
"Saya memohon agar permintaan sidang lapangan dikabulkan. Insya Allah, setelah tiba di Jatidiri semua akan terbuka," ujar Riza kepada hakim.
Meski demikian ketua majelis hakim tidak langsung mengabulkan. Majelis hakim menyarankan agar segala pembelaan agar dituangkan dalam sidang pledoi yang akan digelar tanggal 6 Mei mendatang.
"Kita sudah dengar keterangan saksi. Nanti itu bisa dituangkan dalam pembelaan tanggal 6 Mei," kata John.
Usai persidangan, Riza yang mengenakan kemeja putih itu disambut putranya yang masih kecil dan istrinya yang berurai air mata. Sebelumnya Riza divonis tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara terkait dugaan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Keagamaan APBD Magelang 2008.
(alg/rmd)










































