"Untuk menanyakan kelanjutan penanganan Jaksa yang tidak profesional oleh Komisi Kejaksaan," kata alumni ITB Teknik Mesin '94, Taufiqur Rahman kepada detikcom di kantor Komjak, Jalan Rambai, Jakarta.
Taufiq yang datang bersama dengan dua rekannya ini mengatakan hal ini dilakukan karena rasa solidaritas sesama alumni, di mana jaksa mendakwa Kukuh Kertasafari yang merupakan alumni ITB ini telah memperkaya diri sendiri melalui pelaksanaan proyek bioremediasi fiktif di perusahaan tersebut. Kukuh terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufiq dan rekan-rekan Kukuh menuntut Komjak untuk mengadili tindakan tidak profesional Jaksa tersebut dalam mengutip peraturan. Menurutnya jika dibandingkan dengan profesi kedokteran, maka kesalahan ini ibarat memotong kaki yang sehat.
"Kesalahan Jaksa ini telah mengakibatkan seseorang yang seharusnya tidak menjadi terdakwa, justru menjadi terdakwa," ujar Taufiq.
Di kesempatan yang sama, Komisioner Komjak, Kamilov Sagala mengatakan akan mengusut jaksa kasus Chevron. Namun dia belum bisa memastikan kesalahan yang dilakukan jaksa terkait dengan materi dakwaan.
"Sebagai pelayan masyarakat kita tampung semua laporan. Masalah ini harus dirapatkan dalam sidang pleno oleh semua komisioner," ujar Kamilov.
(slm/rmd)











































