Diduga Lakukan Penggelapan, Pengusaha Kayu Dipidanakan

Diduga Lakukan Penggelapan, Pengusaha Kayu Dipidanakan

- detikNews
Senin, 22 Apr 2013 19:24 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini menggelar persidangan kasus penggelapan dengan terdakwa pengusaha kayu lapis Agus Sutanto. Dalam surat dakwaan, terdakwa dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sidang tersebut diketuai oleh majelis hakim Amril dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam eksepsinya, Agus membantah tudingan jaksa.

"Saya tidak pernah melakukan perbuatan penggelapan seperti apa yang didakwakan jaksa kepada saya," ujar Agus di PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Senin (22/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum terdakwa, Juniver Girsang mengatakan kasus ini merupakan kasus abal-abal. Alasannya, kasus ini sudah terjadi 6 tahun lalu. "Ini kasus sudah lama baru di sidang sekarang?" cetusnya.

Dalam dakwaannya, jaksa menduga terdakwa menyembunyikan berkas-berkas perusahaan. Sidang tersebut akan dilanjutkan pekan depan tanggal 29 april 2013 mendatang dengan agenda putusan sela.

"Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda putusan sela," ucap hakim Amril mengakhiri sidang.

(spt/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads