Kepala BPOM RI Lucky Surjadi Slamet mewanti-wanti masyarakat Indonesia tidak mudah termakan rayuan penjual produk kosmetik yang menawarkan khasiat belum pasti hasilnya.
"Kosmetik itu tidak boleh mengandung bahan obat dan dipakai dengan cara injeksi (suntik)," ungkap Lucky saat jumpa pers di BBPOM Bandung, Jalan Djunjunan (Pasteur), Senin (22/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Produk ilegal ini tak sepatutnya digunakan untuk perawatan kulit. Bila dipakai, fatal akibatnya. Misalnya, bisa menganggu fungsi ginjal," ucap Lucky.
Dia menjelaskan bahan seperti vitamin c, progesteron, testoteron, dan face mask, fungsinya untuk pengobatan dan hanya dipakai di lingkungan kedokteran. "Kalau ada kosmetik mengandung obat tadi, maka fungsinya bukan untuk perawatan kulit," ungkapnya.
Ia mengimbau masyarakat bertanya kepada BPOM soal laik atau tidaknya soal keberadaan produk kosmetik yang beredar di pasaran. Sebaiknya, masyarakat pun berobat ke dokter.
Lucky menggambarkan suatu produk kosmetik dinyatakan sah dipakai. "Ada dua penanda yakni (bertulis) CD (dalam negeri) atau CL (luar negeri). Serta penanda NA. Semua itu rekomendasi dari BPOM. Masyarakat jangan percaya produk kosmetik yang tidak mencantumkan komposisi, produsen tidak terdaftar, dan tak tertulis masa berlaku produk," tutur Lucky.
"Jadi, janganlah menggunakan produk yang tak pasti keamanannya atau ilegal," tutup Lucky.
Jumat 19 April lalu, sebanyak 116 jenis kosmetik ilegal atau lebih 500 pieces disita BBPOM Bandung dari salah satu tempat berkedok praktik klinik kecantikan di kawasan Bandung Selatan. Kosmetik pabrikan impor itu ditaksir nilainya Rp 300 juta.
Seluruh kosmetik itu buatan impor atau berasal dari sejumlah negara seperti Amerika, Spanyol, Korea, Jerman, dan Jepang. Barang bukti kosmetik ilegal yang disita antara lain Serum Gold, Firming Amp, Open Pore, Soin Mandarin, Oxy Derma, Dermaclar, Dermeso, Inno, Puremed, Omeo Formula, Mesologica, Kojic Acid, Puremed, Blue Peel, SPF, WR, ACTC, VA, Purifiying, Grape, Lidocain, 3D Slim, Pear Instant, Pro Natural.
(bbn/ern)