"Berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas maka majelis hakim berkesimpulan penerbitan Keputusan Mendagri tanggal 8 Agustus 2011 dari aspek prosedur maupun substansi adalah melanggar peraturan perundang-undangan bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kecermatan," demikian pertimbangan majelis PTUN Jakarta yang didapat detikcom, Senin (22/4/2013).
Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Bambang Heriyanto, Jumanto dan R Basuki Santoso. Majelis hakim PTUN juga berpendapat bahwa putusan MK didasarkan pada fakta yang tidak benar seperti Ratna Mutiara dihukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Juga tengah diperiksa 44 saksi lainnya oleh Bareskrim Polri atas dugaan kesaksian palsu di MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kekalahan ini, Kemendagri banding dan kasasi tetapi kandas seluruhnya.
"Menolak kasasi Menteri Dalam Negeri, Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto," ketok hakim agung Imam Soebchi selaku anggota dengan hakim anggota Supandi dan Hary Djatmiko pada 22 Januari 2013 lalu.
Kasus ini bermula saat digelar Pilkada Kobar pada 2010 lalu yang diikuti Ujang Iskandar-Bambang Purwanto vs Sugianto Sabran-Eko Sumarno. Hasil pemungutan suara dalam pilkada tersebut dimenangkan oleh Sugianto-Eko.
Namun, kubu Ujang-Bambang yang juga incumbent menggugat kemenangan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK kemudian mengabulkan permohonan dan mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko.
Mengantongi keputusan MK ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengangkat Ujang-Bambang sebagai Bupati/Wakil Bupati Kobar untuk 5 tahun ke depan. Sugianto lantas menggugat SK itu dan hasilnya dibatalkan oleh PTUN Jakarta hingga MA.
(asp/nrl)