Kasus ini bermula saat digelar Pilkada Kobar pada 2010 lalu yaitu diikuti Ujang Iskandar-Bambang Purwanto vs Sugianto Sabran-Eko Sumarno.
Hasil pemungutan suara dalam pilkada tersebut dimenangkan oleh Sugianto-Eko. Namun, kubu Ujang-Bambang yang juga incumbent menggugat kemenangan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK kemudian mengabulkan permohonan dan mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak terima atas keluarnya SK ini, kubu Sugianto-Eko menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Lantas pada 21 Maret 2012, PTUN Jakarta membatalkan SK Kemendagri tersebut. Dalam halaman 105 disebutkan majelis hakim PTUN berpendapat putusan MK didasarkan pada fakta yang tidak benar dengan bukti saksi palsu Ratna Mutiara telah dihukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Atas vonis ini, Kemendagri banding dan kasasi atas dibatalkannya SK yang dibuatnya. Apa kata MA?
"Menolak kasasi Menteri Dalam Negeri, Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (22/4/2013).
Perkara nomor 452 K/TUN/2012 diketok oleh ketua majelis Imam Soebchi dengan hakim anggota Supandi dan Hary Djatmiko pada 22 Januari 2013 lalu.
(asp/nrl)