Pantauan detikcom, Hansen yang dibawa mobil ambulans B 1014 UHX tiba sekitar pukul 13.30 WIB, Senin (22/4/2013) di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said. Hanse mengenakan kaos merah, dibawa dengan tempat tidur beroda lengkap dengan infusnya.
Petugas kejaksaan yang membawa Hansen mengatakan masa pembantaran terdakwa sudah habis. Hansen pun dibawa dari RS Gading Pluit. "Jadi hari ini dibawa," kata si petugas meminta wartawan menanyakan langsung ke penuntut umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada surat dokter sakit lambung, kista tapi jaksa memaksa membawa," ujarnya.
"Kok melakukan hal-hal seperti ini, justru tidak membuat lancarnya persidangan. Ini melanggar hak asasi manusia," protes Hotma.
(fdn/fjr)