Terdakwa Dugaan Korupsi BRI Dijemput Paksa dari RS ke Pengadilan Tipikor

Terdakwa Dugaan Korupsi BRI Dijemput Paksa dari RS ke Pengadilan Tipikor

- detikNews
Senin, 22 Apr 2013 14:15 WIB
Jakarta - Hansen, terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian dan penggunaan kredit Bank Rakyat Indonesia kepada PT First Internasional Gloves dijemput paksa jaksa dari rumah sakit. Hansen dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjalani sidang lanjutan.

Pantauan detikcom, Hansen yang dibawa mobil ambulans B 1014 UHX tiba sekitar pukul 13.30 WIB, Senin (22/4/2013) di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said. Hanse mengenakan kaos merah, dibawa dengan tempat tidur beroda lengkap dengan infusnya.

Petugas kejaksaan yang membawa Hansen mengatakan masa pembantaran terdakwa sudah habis. Hansen pun dibawa dari RS Gading Pluit. "Jadi hari ini dibawa," kata si petugas meminta wartawan menanyakan langsung ke penuntut umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Hansen, Hotma Sitompul memprotes tindakan jaksa menjemput paksa kliennya. Dia menegaskan kliennya tengah menderita sakit di bagian pencernaan.

"Sudah ada surat dokter sakit lambung, kista tapi jaksa memaksa membawa," ujarnya.

"Kok melakukan hal-hal seperti ini, justru tidak membuat lancarnya persidangan. Ini melanggar hak asasi manusia," protes Hotma.



(fdn/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads