"MUI menyimpulkan bahwa Saudara Subur telah melakukan penyimpangan akidah dan syariah Islam," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Senin (22/4/2013).
Doktor hukum Islam yang disapa Niam ini menyampaikan keputusan resmi Dewan Pimpinan MUI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MUI mendapatkan pengakuan soal penyimpangan pernikahan wanita itu dari keterangan Subur yang datang ke MUI pekan lalu.
"Dibuktikan dengan pengakuan yan bersangkutan dan persaksian dari orang terpercaya," urai Niam.
"Penyimpangan tersebut berdasarkan Fatwa MUI No 17 Tahun 2013 tentang beristri lebih dari 4 dalam waktu bersamaan," tambahnya.
Niam juga menyebut alasan lainnya. Subur terbukti melakukan praktik perdukunan.
"Ditemukan adanya perdukunan dan peramalan oleh yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kesaksian sejumlah orang terpercaya dann indikasi kuat yang menunjukkan adanya perdukunan," tutupnya.
(ndr/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini