"Saya sebagai saksi untuk Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar sama Pak Teuku Bagus Iya (terkait tender) hambalang," kata Machfud, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (22/4/2013).
Mengenakan batik cokelat, Machfud tiba di KPK sekitar pukul 10.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam dokumen audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangab) dilaporkan bahwa Mahfud Suroso menerima uang sebesar Rp 63 miliar yang tidak seharusnya dia terima. Menanggapi hal tersebut, Machfud menilai BPK tidak paham soal anggaran.
"BPK itu kan nggak paham banget dengan kontrak saya. Tidak ada mark up itu," ungkapnya.
(rna/fjr)