"Saksi untuk PR," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfimasi, Senin (22/4/2013).
Kedua pegawai itu adalah Suryanta dan Mando Sahala Hasintongan, yang merupakan karyawan Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Pusat.
KPK telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pegawai pajak yaitu Pargono Riyadi. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Pemberantasan Korupsi.
Pasal itu mengatur mengenai pemerasan yang dilakukan penyelenggaran negara. Saat ini Pargono ditahan sementara di rutan KPK sejak 10 April 2013.
(rna/)











































