Hakim PN Jaksel Bersaksi di Gugatan Sky Garden Lounge Legian Rp 27,8 M

Hakim PN Jaksel Bersaksi di Gugatan Sky Garden Lounge Legian Rp 27,8 M

- detikNews
Senin, 22 Apr 2013 10:39 WIB
Sky Garden Lounge Legian (ist.)
Jakarta - Gugatan Sky Garden Lounge Legian Bali oleh arsitek asal Inggris, Jones Evan Rees, sebesar Rp 27,8 miliar menyisakan banyak cerita. Dalam berkas putusan yang diupload Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, ada nama Yuningtyas Upiek.

"Iya, itu hakim PN Tangerang, sekarang bertugas di PN Jakarta Selatan," kata pengacara Rees, Rusdianto Matulatuwa, saat berbincang dengan detikcom, Senin (22/4/2013).

Dalam kesaksiannya, Upiek mengaku mengenal penggugat dan tergugat. Dalam usaha kafe itu, Upiek mengaku dia dan Sean-lah yang menggagas bisnis tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ingin punya kafe, ide dari saya semua, yang kepingin adalah saya," kata Upiek dalam rekaman kesaksian di depan ketua majelis hakim Istiningsih Rahayu.

Sky Garden Lounge terdiri dari 3 lantai. Selain sebagai usaha bisnis, juga sebagai kantor pengelola Sky Garden yang membawa bendera PT ESC Urban Food Station. Upiek mengaku tinggal di lantai tiga gedung tersebut. Saat itu, Upiek masih betugas di PN Denpasar.

"Saya juga pandai memasak," kata Upiek memberikan salah satu alasan membuka kafe itu.

Kasus gugatan ini bermula saat Rees berlibur ke Bali pada 2005 silam. Dalam liburan tersebut, dia bertemu dengan Sean Brian McAloney yang mengaku bekerja untuk PT ESC.

Dari perkenalan itu, keduanya terlibat obrolan pekerjaan. Lantas keduanya sepakat menjalani kerjasama bisnis. Rees berjanji akan membuatkan desain kafe untuk Sean. Sebagai timbal baliknya, Sean akan membayar sejumlah uang dalam waktu yang ditentukan.

Rees pun mengerjakan seluruh desain baik interior dan eksterior serta book menu. Desain itu lalu dikirimkan via email ke Sean. Pada 2008, Rees mengirimkan semua tagihan (invoice) sejak 2005-2007 dengan total EUR 273 ribu (atau sekitar Rp 3,8 miliar).

Di satu sisi, Sean telah menggunakan hasil desain Rees meskipun belum membayar honor Rees. Tak terima, Rees pun mengugat Sean ke PN Denpasar tapi diputus kasus itu masuk ke dalam wilayah hukum pengadilan niaga.

Berdasarkan kode etik hakim yang telah disepakati Komisi Yudisial (KY)-Mahkamah Agung (MA), hakim dilarang mengelola bisnis yang berpotensi sengketa pelik.

"Prinsip 7.2.1 menyebutkan, hakim dilarang terlibat dalam transaksi keuangan dan transaksi usaha yang berpotensi memanfaatkan posisi sebagai hakim," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, tanpa mau mengomentari secara detail keterlibatan Upiek dalam kasus ini.

Saat detikcom mencoba mengkonfirmasi keterkaitan Upiek ke kantornya di PN Jakarta Selatan, Upiek belum datang di pengadilan yang beralamat di Jalan Ampera Raya itu.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads