Penahanan Nazar yang berstatus sebagai terpidana merupakan tanggung jawab dari pihak Kemenkum HAM. Sedangkan Neneng yang merupakan terdakwa kasus PLTS Kemenakertrans dan sudah mendapatkan vonis di tingkat pertama, ditahan atas perintah majelis hakim.
KPK merupakan lembaga penegak hukum yang menyeret pasangan suami istri yang memimpin konsorsium perusahaan Grup Permai itu. Ternyata lembaga antikorupsi tersebut memiliki catatan khusus terutama soal mudahnya pemberian pemeriksaan rutin, tanpa waktu yang dibatasi untuk Neneng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa KPK saat ini masih 'berjuang' dalam perkara Neneng di tingkat banding. KPK menyatakan keberatan atas penetapan dari majelis hakim tersebut.
Yang menarik, Nazar juga dirawat di RS Abdi Waluyo selama 10 hari berturut-turut sejak 11 April kemarin. Setelah kondisinya membaik, dia dibawa kembali ke LP Cipinang pada Sabtu kemarin.
(fjr/nrl)