Diduga Cabuli 15 Siswinya, Kepsek SMPN 28 Batam Jadi Tersangka

Diduga Cabuli 15 Siswinya, Kepsek SMPN 28 Batam Jadi Tersangka

- detikNews
Sabtu, 20 Apr 2013 21:25 WIB
Batam - Setelah menjalani perawatan selama 4 hari di rumah sakit Awal Bros Batam akibat mengalami depresi dituding melakukan asusila terhadap sejumlah siswinya, Kepala Sekolah SMPN 28, Her, Batam ditetapkan polisi sebagai tersangka pencabulan. Her ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti visum 15 siswinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan unit pelayanan khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) selama hampir enam jam, polisi akhirnya sampai pada kesimpulan untuk menetapkan Her sebagai tersangka.

"Benar, Her malam ini ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan asusila," ujar Kompol Ponco Indriyo, saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (20/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ponco menambahkan Her dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman maksimal hukuman untuk Her adalah 15 tahun penjara.

Semenjak kasus ini mencuat, Her diketahui mengalami depresi. Dia sempat dirawat selama 4 hari sejak hari Senin (15/4) lalu di rumah sakit Awal Bros lantaran mencoba bunuh diri dengan menenggak racun serangga. Namun aksinya diketahui pihak keluarga dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

(trq/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads