Sky Garden Lounge Bali Digugat Arsitek Inggris Rp 27,8 Miliar

Sky Garden Lounge Bali Digugat Arsitek Inggris Rp 27,8 Miliar

- detikNews
Sabtu, 20 Apr 2013 15:21 WIB
Sky Garden Lounge Legian (ist.)
Jakarta - Tempat hang out di Legian, Bali, Sky Garden Lounge digugat arsitek asal Inggris, Jones Evan Rees, sebesar Rp 27,8 miliar. Desain tempat melepas penat di kawasan wisata Kuta ini dinilai Rees menggunakan hasil karyanya tanpa izin.

Seperti dilansir dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Sabtu (20/4/2013), kasus ini bermula saat Rees berlibur ke Bali pada 2005 silam. Dalam liburan tersebut, dia bertemu dengan Sean Brian McAloney yang mengaku bekerja untuk PT ESC Urban Food Station.

Dari perkenalan itu, lantas keduanya terlibat orbolan pekerjaan. Lantas keduanya sepakat menjalani kerjasama bisnis. Rees berjanji akan membuatkan desain cafe untuk Rees. Sebagai timbal baliknya, Sean akan membayar sejumlah uang dalam waktu yang ditentukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rees pun mengerjakan seluruh desain baik interior dan eksterior serta book menu. Desain itu lalu dikirimkan via email ke Sean. Pada 2008, Rees mengirimkan semua tagihan (invoice) sejak 2005-2007 dengan total EUR 273 ribu (atau sekitar Rp 3,8 miliar).

Di satu sisi, Sean telah menggunakan hasil desain Rees meski pun belum membayar honor Rees. Tak terima, Rees pun mengugat Sean ke PN Denpasar.

"Perbuatan Sean menggunakan tanpa izin seluruh desain Rees jelas perbuatan melanggar hukum. Menggugat kerugian materiil EUR 273 ribu dan immateriil EUR 2 juta (atau setara dengan Rp 24 miliar)," demikian gugat Rees yang dikuasakan kepada pengacara Rusdiaanto Matulatuwa dan Ferdinand Robot.

Tudingan ini dibantah oleh PT ESC Urban Food Station. Menurut ESC, Sean bukanlah pemilik PT ESC Urban Food Station tetapi hanyalah marketing.

Setelah melalui persidangan yang cukup panjang, PN Denpasar menilai gugatan tersebut salah alamat. Sebab gugatan yang diajukan adalah gugatan hak atas kekayaan intelektual. Hal tersebut diajukan ke pengadilan niaga, bukan pengadilan negeri.

"Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili gugatan penggugat," demikian putusan majelis hakim yang diketuai oleh Istiningsih Rahayu dengan anggota Parulian Saragih dan Firman Panggabean. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads