Seperti dilansir dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Sabtu (20/4/2013), kasus ini bermula saat Rees berlibur ke Bali pada 2005 silam. Dalam liburan tersebut, dia bertemu dengan Sean Brian McAloney yang mengaku bekerja untuk PT ESC Urban Food Station.
Dari perkenalan itu, lantas keduanya terlibat orbolan pekerjaan. Lantas keduanya sepakat menjalani kerjasama bisnis. Rees berjanji akan membuatkan desain cafe untuk Rees. Sebagai timbal baliknya, Sean akan membayar sejumlah uang dalam waktu yang ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di satu sisi, Sean telah menggunakan hasil desain Rees meski pun belum membayar honor Rees. Tak terima, Rees pun mengugat Sean ke PN Denpasar.
"Perbuatan Sean menggunakan tanpa izin seluruh desain Rees jelas perbuatan melanggar hukum. Menggugat kerugian materiil EUR 273 ribu dan immateriil EUR 2 juta (atau setara dengan Rp 24 miliar)," demikian gugat Rees yang dikuasakan kepada pengacara Rusdiaanto Matulatuwa dan Ferdinand Robot.
Tudingan ini dibantah oleh PT ESC Urban Food Station. Menurut ESC, Sean bukanlah pemilik PT ESC Urban Food Station tetapi hanyalah marketing.
Setelah melalui persidangan yang cukup panjang, PN Denpasar menilai gugatan tersebut salah alamat. Sebab gugatan yang diajukan adalah gugatan hak atas kekayaan intelektual. Hal tersebut diajukan ke pengadilan niaga, bukan pengadilan negeri.
"Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili gugatan penggugat," demikian putusan majelis hakim yang diketuai oleh Istiningsih Rahayu dengan anggota Parulian Saragih dan Firman Panggabean. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini