Maklumat Perang Narkoba, MA Jangan Lagi Korting Hukuman

Maklumat Perang Narkoba, MA Jangan Lagi Korting Hukuman

- detikNews
Sabtu, 20 Apr 2013 14:17 WIB
Imam Anshari Saleh (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Maklumat Mahkamah Agung (MA) perang terhadap narkoba disambut positif Komisi Yudisial (KY). Untuk mewujudkan niat luhur itu, sebagai lembaga pengawas yudikatif bentukan UUD 1945 itu, KY siap menindak tegas hakim yang memutus janggal kasus narkoba.

"Masyarakat yang mengetahui ada hakim memainkan perkara narkoba segera lapor saja ke KY dan akan cepat ditindaklanjuti dan diprioritaskan penanganannya," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (20/4/2013).

Semangat MA ini harus diikuti oleh para hakim agung sebagai garda paling depan dalam memutus perkara. Hakim agung harus berani menjatuhkan hukuman maksimal jika benar-benara yakin terbukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebiasaan 'mengkorting' putusan di tingkat kasasi pun harus dihentikan karena kejahatan narkoba adalah kejahatan kemanusiaan yang akan menghancurkan bangsa," tegas Imam.

Tekad MA untuk perang candu harus didukung para hakimnya. Jangan sampai hakim berani memakai narkoba dan meringankan sanksi bagi penyalahguna, utamanya bandar dan pengedarnya.

"Untuk itu KY mengajak MA, BNN untuk memperketat pengawasan terhadap hakim. Hakim yang menyalahgunakan narkoba mestinya tiada ampun. Mesti dipidana lebih berat dibandingkan rakyat biasa," pungkas Imam.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur memaklumatkan perang candu lewat putusan-putusan hakim. Genderang perang ini untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

"Menurut saya kita harus konsen terhadap anti narkoba dan melakukan perang candu atau kita akan menjadi bangsa merosot karena narkoba dan dekadensi moral," cetus Ridwan.

(asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads