Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengedar Ganja 66 Kg

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengedar Ganja 66 Kg

- detikNews
Sabtu, 20 Apr 2013 13:20 WIB
Pekanbaru - Jajaran Ditres Narkoba Polda Riau menangkap tiga pria pengedar narkotika jenis ganja. Dari tangan para tersangka, 66 Kg ganja kering berhasil disita.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah saat dihubungi wartawan, Sabtu (20/4/2013) di Pekanbaru. Menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap dengan waktu dan tempat yang berbeda.

Ketiga tersangka pengedar ganja kering adalah, IR (24) ditangkap di jalan Tanjung Datuk, dengan barang bukti 1,2 kg. Dari penangkapan awal ini, polisi mengembangkan lagi dan berhasil menangkap LC (52) yang masih satu jaringan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya menangkap tersangka BA (32) di Kecamatan Rumbai dengan barang bukti 60 kg ganja kering siap edar.

"Saat akan menangkap, tersangka BA sempat akan melarikan diri. Namun petugas berhasil menangkap dengan cepat," kata Hermansyah.

Masih menurut Hermansyah, ketiga tersangka ini diperkirakan sudah berjalan setahun sebegai pengedar. Mereka mendapatkan barang haram itu dari seseorang di Pekanbaru.

"Kasus ini masih akan dikembangkan. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Ditres Narkoba," kata Hermansyah.

(cha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads