Sempat Divonis 12 Tahun, Gembong Narkoba 48,5 Kg Akhirnya Dihukum Mati

Sempat Divonis 12 Tahun, Gembong Narkoba 48,5 Kg Akhirnya Dihukum Mati

- detikNews
Sabtu, 20 Apr 2013 09:18 WIB
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Janji Mahkamah Agung (MA) terbukti. Warga negara Malaysia Kweh Teik Choon (35) akhirnya dihukum mati atas kepemilikan 358 ribu butir pil ekstasi dan 48,5 kg sabu-sabu. Sebelumnya, Kweh hanya divonis 12 tahun penjara di tingkat banding.

"Menjatuhi vonis mati," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada wartawan, Sabtu (20/4/2013).

Perkara nomor 483 K/PID.SUS/2013 itu diadili oleh Dr Artidjo Alkostar, Sri Murwahyuni dan Prof Dr Surya Jaya. Vonis ini dijatuhi sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kweh ditangkap aparat Polres Bandara Khusus Soekarno-Hatta di kamar 46 H Tower Apertemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, awal Januari 2012. Sebelum menangkap terdakwa, polisi terlebih dahulu menangkap Fitri Ezadi di mana berkas perkaranya dipisah oleh petugas Bea dan Cukai beberapa saat setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

Di apartemen Kweh, ditemukan 7 buah koper yang di dalamnya berisis 358 ribu butir pil ekstasi dan 48,5 kg gram sabu-sabu.

Fitri sendiri telah divonis MA selama 20 tahun penjara pada 12 Februari 2013, jauh dari tuntutan JPU yang hanya meminta 7 tahun penjara.

Vonis ini seakan menepati janji MA pada akhir Februari lalu. Saat itu MA berjanji akan memberikan vonis yang setimpal usai mengetahui Pengadilan Tinggi Banten menghukum ringan.

"Mudah-mudahan MA memberikan hukuman yang setimpal," kata Ridwan pada 26 Februari lalu.

(asp/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads