"Menjatuhi vonis mati," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada wartawan, Sabtu (20/4/2013).
Perkara nomor 483 K/PID.SUS/2013 itu diadili oleh Dr Artidjo Alkostar, Sri Murwahyuni dan Prof Dr Surya Jaya. Vonis ini dijatuhi sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di apartemen Kweh, ditemukan 7 buah koper yang di dalamnya berisis 358 ribu butir pil ekstasi dan 48,5 kg gram sabu-sabu.
Fitri sendiri telah divonis MA selama 20 tahun penjara pada 12 Februari 2013, jauh dari tuntutan JPU yang hanya meminta 7 tahun penjara.
Vonis ini seakan menepati janji MA pada akhir Februari lalu. Saat itu MA berjanji akan memberikan vonis yang setimpal usai mengetahui Pengadilan Tinggi Banten menghukum ringan.
"Mudah-mudahan MA memberikan hukuman yang setimpal," kata Ridwan pada 26 Februari lalu.
(asp/mpr)