Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Mas Guntu Laupe mengatakan pelaku bernama Ferry (32). Warga asli Tegal itu ditangkap di rumahnya di Jl Palaraya, Mejasem, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, hari Selasa (16/4/2013) lalu.
"Penangkapan sekitar pukul 09.00 WIB," kata Mas Guntur di kantornya, Jl Sukun Raya, Semarang, Jumat (19/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dilakukan penggerebekan, pemiliknya sudah tidak ada," ujarnya.
Mas Guntur menjelaskan, modus yang digunakan oleh Ferry untuk menimbun solar adalah dengan memodifikasi mobil box dan kemudian menampungnya di gudang seluas 300 m2 di Desa Cabawan, Kecamatan Margadana, Kabupaten Tegal.
"Di dalam box mobil dipasangi kotak yang terhubung dengan tangki bahan bakar. Saat mobil berjalan solar yang ada di tangki terpompa ke kotak tersebut," tandasnya.
Dalam menjalankan aksinya, Ferry dibantu sopirnya mengisi penuh tangki asli mobil berkapasitas 200 liter dengan solar di sebuah SPBU. Kemudian saat solar sudah pindah ke box berkapasitas 2.800 liter, mobil kembali merapat ke SPBU lainnya untuk mengisi penuh tangki. Setelah kotak modifikasi terisi penuh, solar ditampung di sebuah tandon di gudang penyimpanan.
"Ada 20 tandon dengan kapasitas sekitar 1.000 liter per tandon. Sekitar empat sampai lima SPBU," terang Mas Guntur.
Dari informasi yang diperoleh, konsumen dari hasil penimbunan solar milik Ferry tersebut berasal dari daerah Jabodetabek. Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait hal itu.
"Dijual dengan harga Rp 6.000 per liter," imbuhnya.
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Migas nomor 22 tahun 2001. Diketahui Ferry pernah terjerat kasus yang sama pada tahun 2011 lalu. Ada dugaan solar tersebut akan dijual kembali oleh Ferry saat harga solar naik.
(alg/nrl)