Penimbun 24 Ton Solar Berhasil Dibekuk Polda Jateng

Penimbun 24 Ton Solar Berhasil Dibekuk Polda Jateng

- detikNews
Jumat, 19 Apr 2013 18:33 WIB
Semarang - Pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar berhasil dibekuk jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng. Barang bukti solar yang berhasil diamankan petugas adalah solar sebanyak 24 ton.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Mas Guntu Laupe mengatakan pelaku bernama Ferry (32). Warga asli Tegal itu ditangkap di rumahnya di Jl Palaraya, Mejasem, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, hari Selasa (16/4/2013) lalu.

"Penangkapan sekitar pukul 09.00 WIB," kata Mas Guntur di kantornya, Jl Sukun Raya, Semarang, Jumat (19/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, gudang tempat penimbunan solar milik Ferry sudah digerebek beberapa minggu sebelumnya yaitu tanggal 7 Maret 2013. Saat itu Ferry tidak ada di lokasi dan tidak diketahui keberadaannya.

"Saat dilakukan penggerebekan, pemiliknya sudah tidak ada," ujarnya.

Mas Guntur menjelaskan, modus yang digunakan oleh Ferry untuk menimbun solar adalah dengan memodifikasi mobil box dan kemudian menampungnya di gudang seluas 300 m2 di Desa Cabawan, Kecamatan Margadana, Kabupaten Tegal.

"Di dalam box mobil dipasangi kotak yang terhubung dengan tangki bahan bakar. Saat mobil berjalan solar yang ada di tangki terpompa ke kotak tersebut," tandasnya.

Dalam menjalankan aksinya, Ferry dibantu sopirnya mengisi penuh tangki asli mobil berkapasitas 200 liter dengan solar di sebuah SPBU. Kemudian saat solar sudah pindah ke box berkapasitas 2.800 liter, mobil kembali merapat ke SPBU lainnya untuk mengisi penuh tangki. Setelah kotak modifikasi terisi penuh, solar ditampung di sebuah tandon di gudang penyimpanan.

"Ada 20 tandon dengan kapasitas sekitar 1.000 liter per tandon. Sekitar empat sampai lima SPBU," terang Mas Guntur.

Dari informasi yang diperoleh, konsumen dari hasil penimbunan solar milik Ferry tersebut berasal dari daerah Jabodetabek. Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait hal itu.

"Dijual dengan harga Rp 6.000 per liter," imbuhnya.

Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Migas nomor 22 tahun 2001. Diketahui Ferry pernah terjerat kasus yang sama pada tahun 2011 lalu. Ada dugaan solar tersebut akan dijual kembali oleh Ferry saat harga solar naik.

(alg/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads