Hal ini tercermin dalam putusan Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), yang diketok siang ini, Jumat (19/4/2013).
Dalam berita acara persidangan perkara lalu lintas No 2673/Pid.C/2013/PN.Stb, terdakwa Rudi Hartono Napitupulu didakwa melanggar Pasal 288 ayat 1 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa pada saat ditilang oleh penyidik membawa STNK yang masih berlaku dan terdakwa menerangkan hanya terlambat membayar pajak kendaraan," ujar Sunoto.
Hakim tunggal juga memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Selain itu memerintahkan barang bukti berupa STNK dikembalikan kepada terdakwa.
"Membebankan biaya perkara kepada negara," tegas Sunoto sambil mengetok palu.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini