KPU: Kalau Calegnya Gila, Partainya Lebih Gila

Caleg Harus Sehat Rohani

KPU: Kalau Calegnya Gila, Partainya Lebih Gila

- detikNews
Jumat, 19 Apr 2013 16:14 WIB
Jakarta - Para calon anggota legislatif sebagian besar masih melengkapi berkas persyaratan untuk masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS), salah satunya harus ada surat keterangan sehat mental. Komisioner KPU Arief Budiman, menuturkan syarat itu harus dipenuhi, tidak mungkin KPU menerima caleg yang sakit mental.

"Ya syaratnya kan sehat jasmani dan rohani. Kalau ada caleg yang gila, partainya lebih gila," kata Arief sedikit berseloroh di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2013).

"Surat itu bisa didapat dari rumah sakit," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan itu diatur dalam pasal 4 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang pencalegan, persyaratan bakal calon anggota legislatif adalah sehat jasmani dan rohani.

Dalam pasal selanjutnya, pasal 19 menyebutkan: Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari dokter puskesmas atau rumah sakit pemerintah.

Sebelumnya, syarat menjadi caleg DPR RI dinilai agak rumit, semua caleg diharuskan mendapat surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

"Syaratnya itu kan harus sehat jasmani dan rohani, karena KPU sejauh ini sangat keras soal aturan kita tidak mau ada masalah. Jadi saya mencari surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani dari dokter jiwa," kata Ketua Komisi II DPR yang akan kembali nyaleg lewat Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, kepada detikcom, siang tadi.

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads