Dalam putusan tingkat pertama yang dilansir Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, (19/4/2013), peristiwa nahas itu bermula saat Joan berlibur ke Bali bersama temannya, Gaye White.
Keduanya merencanakan berlibur selama 15 hari pada 5 Agustus hingga 20 Agustus 2010. Usai berenang di Vira Hotel pada 10 Agustus 2010, Joan berjalan menuju toilet perempuan dan harus melintasi area pepohonan. Akan tetapi ternyata Joan menginjak papan triplek yang di bawahnya ada lubang sedalam 1,5 meter. Tidak ada tanda peringatan yang dipasang oleh pihak hotel di sekitar tripleks penutup tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam operasi itu, biaya sebesar Rp 60,9 juta ditanggung asuransi. Setelah dirawat 4 hari, Joan pulang ke Australia. Dua minggu setelah itu, Joan berobat lagi di negaranya dan menghabiskan biaya AUD 10 ribu ditambah ongkos kapal laut dari rumah Joan ke rumah sakit AUD 943.
"Adapun kerugian immateril AUD 2 juta," demikian gugatan Joan.
Atas gugatan ini, Vira Hotel membantah bahwa kecelakaan itu atas kelalaian pihak hotel. Sebab, Joan berjalan bukan pada jalan yang disediakan untuk tamu hotel. Area yang dilalui adalah tempat mesin pompa air dan pipa saluran limbah.
"Agar tidak dilalui orang maka di area itu ditanam berbagai tanaman serta untuk membatasinya ditanam pohon-pohon tinggi sedang," bantah pihak hotel.
Setelah melalui persidangan cukup panjang dan melelahkan, PN Denpasar mengabulkan sebagian gugatan Joan. Majelis hakim yang diketuai Hasoloan Sianturi dengan anggoya Nursyam dan Erly Sulistyarini menghukum The Vira Hotel mengganti biaya berobat Joan di Australia.
"Menghukum kerugian materil AUD 10.943," demikian putus majelis hakim pada 21 Februari 2013 lalu. Atas vonis ini, kedua belah pihak mengajukan banding.
(asp/nrl)