"Perusahaan itu sertifikatnya sudah ada. Kita ada indikasi mereka mau memanfaatkan kawasan Taman Nasional seluas 29,4 hektar itu. Mereka sudah mau menebang hutan pinus di sana," jelas Kepala Polisi Hutan TNGP Ida Rohaida saat berbincang dengan detikcom, Jumat (19/4/2013).
Ida menuturkan, dia tak tahu bagaimana sertifikat hutan itu bisa berada di tangan perusahaan itu. Sertifikat itu dikeluarkan BPN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi, surat yang dikirimkan seolah tak berarti. Perusahaan itu kini sudah memiliki sertifikat. Mereka pun sudah menyiapkan orang untuk menebang 29 hektar hutan.
"Selama ini petugas Polhut selalu berjaga. Kita juga minta bantuan warga desa, tapi tidak tahu sampai kapan begini. Kabarnya mereka mau membawa preman dari Jakarta untuk mengawal penebangan hutan itu," tuturnya.
Pria yang sudah 13 tahun berkarier di TNGP ini berani memberi bukti bahwa wilayah itu masuk Taman Nasional lewat patok yang ada. Luas wilayah konservasi di Gede Pangrango total mencapai 22 ribu hektar.
"Sesuai UU No 41 tahun 1999, UU No 5 tahun 1990 dan PP 45/2004 wilayah Taman Nasional tidak bisa digunakan untuk komersil. Pemanfaatannya hanya untuk wisata lingkungan, pendidikan, dan penelitian," tutupnya.
(ndr/nrl)