Gun Gun Dituntut 8 Tahun Penjara
Senin, 11 Okt 2004 17:33 WIB
Jakarta - Terdakwa terorisme Gun Gun Rusman Gunawan dituntut hukuman 8 tahun penjara potong masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl.Gajah Mada, Senin (11/10/2004).Dalam tuntutannya, JPU yang terdiri dari Tengku Mustafa dan Putu Sudarsana menyatakan, terdakwa secara sah bersalah menurut hukum berdasarkan data dari persidangan dan keterangan para saksi ahli dan saksi acak dengan berdasar pada pasal dakwaan tindak terorisme yaitu pasal 15 jo 6 jo 11 Perpu 1/2002 tentang Terorisme.JPU menuturkan, Gun Gun diminta oleh Hambali untuk mengumpulkan dana untuk kegiatan terorisme. Saat itu Gun Gun berada di Pakistan dan Hambali berada di Thailand. Hambali meminta kiriman dana 50 ribu dolar AS. Tapi yang dikirim hanya 30 ribu dolar saja yang ditukar dalam bentuk dolar Sigapura dan Australia.Hambali lalu menyerahkan dana itu kepada Noordin M.Top di Lampung. Noordin lalu membawanya ke Jakarta sebagai dana untuk pengeboman Hotel Marriott.Jaksa menyatakan adik Hambali itu secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja untuk melakukan tindak terorisme sehingga menimbulkan rasa panik, takut, kerusakan dan menghilangkan nyawa orang lain."...meminta pengadilan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU. JPU juga meminta terdakwa ditahan sampai vonis dibacakan. JPU meminta persidangan menyimpan bukti yaitu 35 lembar uang 100 dolar AS, 20 lembar uang 50 dolar Singapura.Sidang dilanjutkan Senin pekan (18/10) demgan agenda pledoi pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU.
(nrl/)











































