Dewan Pers Siapkan 3 Sanksi

5 Media vs Laks

Dewan Pers Siapkan 3 Sanksi

- detikNews
Senin, 11 Okt 2004 17:18 WIB
Jakarta - Jika terbukti melakukan pelanggaran, 5 media cetak yang digugat Laksamana Sukardi, akan menghadapi sanksi Dewan Pers. Sanksi itu jenisnya ada tiga.Sanksi pertama ralat berita. Kedua, hak jawab. Ketiga, permintaan maaf. Demikian dikatakan Ketua Pengaduan Masyarakat Dewan Pers Leo Batubara di kantornya, Jl.Kebon Sirih,Jakpus, Senin (11/10/2004) saat ditemui detikcom.Dijelaskan, Dewan Pers akan memberikan pernyataan penilaian atas pengaduan Meneg BUMN Laksamana Sukardi terhadap 5 media yaitu Rakyat Merdeka, Indopos, Majalah Trust, Nusa dan Reporter pada Jumat nanti (15/10). "Pernyataan diberikakan setelah menilai ada tidaknya pelanggaran. Jika terjadi pelanggaran, maka bentuk sanksinya ada tiga," papar Leo. Sedangkan permintaan ganti rugi Rp 100 miliar yang diminta Laks, bukan kewenangan Dewan Pers.Menurut Leo, Dewan Pers tadi sudah mendengarkan keterangan dari 5 pimpinan media yang digugat. "Kami menganggap keterangan yang disampaikan oleh pimpinan media sudah cukup sehingga tidak perlu ada pertemuan lagi. Hari Jumat kita akan langsung umumkan hasilnya," katanya"Dari pertemuan tadi, saya menilai ada kesenjangan dari pimpinan media tentang UU Pers dan Kode Etik. Mereka pada umumnya tidak tahu UU Pers dan Kode Etik sehingga terjadi perdebatan yang cukup seru antara Dewan Pers dan para pimpinan media," cerita Leo.Lalu bagaimana jika pimpinan media tidak mematuhi keputusan Dewan Pers jika dinyatakan melanggar? "Jika mereka tidak patuh, kasus ini bisa diproses hukum dengan menggunakan UU Pers yakni ketentuan denda maksimal Rp 500 juta. Tapi kami berharap para pimpinan media menggunakan hak jawab atau bentuk sanksi lainnya yang nanti akan diputuskan," jawabnya."Menurut penilaian sementara Dewan Pers, dari judul-judul berita di 5 media itu, memang harus dikritisi, terutama akurasi. Baik pengertian soal Laksamana kabur, membawa dana USD 125 juta, dll itu sumbernya harus jelas, bukan SMS, seperti yang dimuat di media tersebut," urainya. (nrl/)


Berita Terkait