Kejagung Warning Polisi Segera Serahkan Adrian Woworuntu

Kejagung Warning Polisi Segera Serahkan Adrian Woworuntu

- detikNews
Senin, 11 Okt 2004 17:20 WIB
Jakarta - Kejagung telah memberikan peringatan (warning) kepada Mabes Polri agar segera mencari dan menyerahkan tersangka pembobol BNI Rp 1,7 triliun Adrian Woworuntu yang kini masih buron. Peringatan diberikan terkait berkas Adrian telah dinyatakan lengkap (P21) namun polisi tak juga menyerahkan tersangka."Polri sudah harus menyerahkan tersangkanya. Nah kita tinggal menunggu saja dari polisi. Karena sebelumnya kita sudah memberikan warning tinggal pihak kepolisian," kata Kapuspenkum Kejagung Suhandoyo, di Kejagung, Jl. Sisinga Mangaraja, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2004).Suhandoyo menampik Kejagung terlibat dalam kaburnya Adrian dengan memperlama penyerahan tersangka. Menurutnya, berkas Adrian mondar-mandir sampai belasan kali dikembalikan ke polisi bukan untuk memperlama waktu namun justru untuk kesempurnaan berkas agar tidak mudah dikalahkan di pengadilan."Kejaksaan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam kasus ini. Untuk apa kita cepat-cepat tapi akhirnya kita gagal di perjalanan (sidang)," katanya.Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas Adrian lengkap atau P21 pada 9 September 2004 lalu. Atas penerbitan P21 tersebut, Mabes Polri mempunyai waktu 14 hari untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka. Polisi kemudian memanggil Adrian untuk diserahkan ke kejati, 22 September 2004. Atas panggilan itu Adrian tak memenuhinya. Polisi melayangkan panggilan kedua dan dijawab dengan surat dokter yang menyatakan Direktur Kelompok Usaha Gramarindo sakit dan harus istirhat hingga 30 September 2004.Selanjutnya, 1 Oktober 2004, polisi memasukkan Adrian dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah memeriksa dan memastikan ia tidak ada di Kotamobagu, Sulawesi Utara. Sebelumnya Adrian dilaporkan akan Kejagung Warning Polisi Segera Serahkan Adrian WoworuntuKejagung telah memberikan peringatan (warning) kepada Mabes Polri agar segera mencari dan menyerahkan tersangka pembobol BNI Rp 1,7 triliun Adrian Woworuntu yang kini masih buron. Peringatan diberikan terkait berkas Adrian telah dinyatakan lengkap (P21) namun polisi tak juga menyerahkan tersangka."Polri sudah harus menyerahkan tersangkanya. Nah kita tinggal menunggu saja dari polisi. Karena sebelumnya kita sudah memberikan warning tinggal pihak kepolisian," kata Kapuspenkum Kejagung Suhandoyo, di Kejagung, Jl. Sisinga Mangaraja, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2004).Suhandoyo menampik Kejagung terlibat dalam kaburnya Adrian dengan memperlama penyerahan tersangka. Menurutnya, berkas Adrian mondar-mandir sampai belasan kali dikembalikan ke polisi bukan untuk memperlama waktu namun justru untuk kesempurnaan berkas agar tidak mudah dikalahkan di pengadilan."Kejaksaan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam kasus ini. Untuk apa kita cepat-cepat tapi akhirnya kita gagal di perjalanan (sidang)," katanya.Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas Adrian lengkap atau P21 pada 9 September 2004 lalu. Atas penerbitan P21 tersebut, Mabes Polri mempunyai waktu 14 hari untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka. Polisi kemudian memanggil Adrian untuk diserahkan ke kejati, 22 September 2004. Atas panggilan itu Adrian tak memenuhinya. Polisi melayangkan panggilan kedua dan dijawab dengan surat dokter.Surat menyatakan Direktur Kelompok Usaha Gramarindo sakit dan harus istirhat hingga 30 September 2004. Dilaporka Adrian akan beristirahat di Kota Mobagu, Sulawesi Utara selama 7 hari. Selanjutnya, 1 Oktober 2004, polisi memasukkan Adrian dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah memeriksa dan memastikan ia tidak ada di Kota Mobagu. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads