Saat ditemui di PN Jakpus Jalan Gadjah Mada, Kamis (18/4/2013), Emilio Pucci melalui kuasa hukumnya Adolf M Panggabean enggan menjelaskan dasar gugatannya.
Berdasarkan berkas gugatan yang didapat wartawan, rumah mode ini meminta pengadilan membatalkan merek Emilio Pucci milik Tedy yang sudah didaftarkan ke Ditjen HKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain di Indonesia, Emilio Pucci juga telah mendaftarakan merek Pucci dan Emilio Pucci miliknya di berbagai negera seperti Australia, Inggris, Amerika, Korea Selatan dan negara lainnya.
Emilio Pucci mengetahui dalam daftar umum merek telah terdaftar atas nama Tedy untuk kelas 25 dengan No.IDM 000093458 (perpanjang dr No.302270) tanggal 7 Juni 1984.
Emilio Pucci International keberatan mengingat merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek miliknya.
Persamaan itu terlihat dari unsur kata Emilio Pucci dan persamaan bunyi, serta persamaan jenis barang. Lantaran itulah, Emilio Pucci meminta pengadilan membatalkan pendaftaran merek Emilio Pucci milik Tedy, serta memerintah Ditjen HKI membatalkan merek tersebut.
Di PN Pusat, kasus ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Dedi Ferdinand. Sayangnya, dalam sidang siang ini tak ada satu pihak yang mewakili Tedy.
(rni/asp)