2 Penyidik Yang Menangani Kasus Pembobolan BNI Diperiksa

2 Penyidik Yang Menangani Kasus Pembobolan BNI Diperiksa

- detikNews
Senin, 11 Okt 2004 17:08 WIB
Jakarta - Terkait dugaan penyelewengan kewenangan, dua penyidik yang menangani kasus pembobolan BNI diperiksa di Divisi Propam Mabes Polri. Keduanya diperiksa berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU no 8 tahun 1981 tentang kompetensi penyidik. Hal ini disampaikan Wakadivhumas Mabes Polri Brigjen Pol Soenarko dalam konferensi pers di Mabes Polri Jl Trunojoyo Jakarta Selatan, Senin (11/10/2004)."Div Propam sudah memeriksa dua oknum penyidik yang diduga terkait dengan penanganan kasus itu (pembobolan BNI) sendiri, baik sengaja maupun tidak sengaja melakukan hal yang tidak kita inginkan," ujar Soenarko.Dalam kesempatan yang sama Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung menyatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi benar tidaknya penyimpangan yang dilakukan penyidik. Namun Suyitno mengaku belum tahu hasil penyelidikan itu. "Kalau ada penyimpangan tentu akan kita tindak," katanya singkat. Suyitno menambahkan dalam pemeriksaan di Div Propam tugas keseharian mereka tidak akan dihentikan. Penyelidikan penyimpangan ini menurut Suyitno dilakukan di semua level. "Kita akan melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari Kaba dan Direkturnya akan dimintai keterangan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelewengan kasus ini," tegas Suyitno tanpa menyebutkan siapa dua orang yang diperiksa. "Ini kan internal, saya rasa ini sudah menjadi tanggungjawab Kabareskrim," imbuhnya.Soenarko menegaskan, Polisi tidak bekerjasama untuk membebaskan Adrian Waworuntu yang saat ini buron. "Apa yang dilakukan penyidik mabes Polri selalu mengedepankan profesionalitas. Sampai hari ini di luar koordinasi khusus penuntasan kasus sudah dilakukan 26 kali gelar perkara, dan tidak pernah melibatkan langsung para tersangka," tukasnya.Dari penanganan kasus BNI, hingga kini 12 tersangka sudah diseret ke pengadilan, dua tersangka Adrian dan Maria Pauline Lumowa buron, dan dua tersangka lain, Jeffry dan Judi Baso berkasnya dikembalikan ke Kejati untuk ke tiga kalinya.Menyinggung pemeriksaan terhadap kuasa hukum Adrian, Doni Antares Irawan dalam pemeriksaan pekan lalu, Ia tidak mengaku sebagai kuasa hukum Adrian. Menurut Doni, dirinya hanyalah seorang mediator. Padahal, ketika mengirimkan surat sakit Adrian pada 23 September lalu, Doni mengaku sebagai kuasa hukum Adrian. (dit/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads