Emil: Nabiel Harus Patuhi Polri

Kasus Pencemaran Teluk Buyat

Emil: Nabiel Harus Patuhi Polri

- detikNews
Senin, 11 Okt 2004 16:40 WIB
Jakarta - Sampai saat ini Meneg Lingkungan Hidup (LH) Nabiel Makarim belum datang ke Mabes Polri untuk diperiksa, terkait kasus pencemaran di Teluk Buyat, Minahasa, Sulawesi Utara. Menanggapi itu, Emil Salim mendesak Nabiel segera memenuhi panggilan Polri.Hal itu dikatakan Emil yang merupakan mantan Meneg LH kepada detikcom, saat ditemui di sela-sela acara penganugerahan Young Enviromentalist of The Year Award 2004, di Grand Balroom Mandarin Oriental Hotel, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2004).Menurut Emil, Nabiel yang sebatas memberikan keterangan kepada kepolisian, tidak perlu menunggu izin dari presiden. "Kalau kau sebagai tergugat atau tersangka, maka baru tunggu izin dari presiden," tegas emil yang ditujukan kepada Nabiel.Ketika ditanya mengenai kedatangan Dubes AS Ralph L Boyce ke Mabes Polri beberapa waktu lalu, Emil mengatakan hal itu tidak perlu dirisaukan."Mereka (pihak AS) tidak mempengaruhi proses hukum kasus Teluk Buyat, hanya sekedar ingin mengetahui nasib para tersangka yang berasal dari Amerika. Sebagai dubes berkewajiban untuk memperhatikan warganya tetapi tidak boleh mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung," kata Emil.Sementara itu, menanggapi masalah pencemaran di Pulau Seribu, Emil juga menyesalkan sikap Nabiel Makariem yang dinilai tidak tegas memberikan instrusi pada bawahannya."Menteri Lingkungan Hidup (Nabiel), mana dia? bisa instruksi pada bupati, sedangkan bupati tidak mau tunduk karena punya atasan sendiri. Meneg (LH) bisa apa? Kekuatannya hanya cuap-cuap saja, tidak memiliki kewenangan teknis. Dan keberadaannya tidak efektif," tegas Emil.Lebih lanjut Emil mengatakan, idealnya Meneg LH juga membawahi Bappedal, penataan ruang dan perlindungan alam," kalau soal Kapal yang mencemari Pulau Seribu, itu urusan departemen perhubungan," demikian Emil Salim. (fab/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads