"Nggak ada, bekas napi nggak bisa nyaleg dari PPP," kata Waketum PPP, Suharso Manoarfa, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (18/4/2013).
Suharso mengatakan PPP memiliki aturan ketat mengenai bakal caleg yang akan diajukan ke KPU. Dalam aturan itu, terdapat larang caleg eks napi maju sebagai caleg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi misal dia sudah diputuskan di pengadilan, tapi kemudian dia melakukan upaya hukum. Kan panjang prosesnya sampai PK. Nah selama belum selesai tidak bisa menjadi caleg," tuturnya.
(trq/van)