Berikut kutipan Pasal 47 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 yang telah dihapus oleh KPU:
(1) Calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai pasangan calon dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tidak dapat dicalonkan oleh partai politik sebagai bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya (KPU mengubah Peraturan Nomor 7 Tahun 2013 menjadi Nomor 13 Tahun 2013)," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada detikcom, Kamis (18/4/2014).
(iqb/van)