KPU Hapus Ketentuan Calon Kepala Daerah Dilarang Nyaleg

Perubahan Peraturan KPU

KPU Hapus Ketentuan Calon Kepala Daerah Dilarang Nyaleg

- detikNews
Kamis, 18 Apr 2013 12:13 WIB
Jakarta - KPU mengubah Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalegan menjadi Nomor 13 Tahun 2013. Dalam peraturan yang baru, KPU menghapus pasal 47 tentang ketentuan calon kepala dan wakil daerah yang telah ditetapkan KPU tidak dapat maju sebagai caleg.

Berikut kutipan Pasal 47 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 yang telah dihapus oleh KPU:

(1) Calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai pasangan calon dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tidak dapat dicalonkan oleh partai politik sebagai bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(2) Bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Ya (KPU mengubah Peraturan Nomor 7 Tahun 2013 menjadi Nomor 13 Tahun 2013)," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada detikcom, Kamis (18/4/2014).

(iqb/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads