Sidang Tuntutan Gun Gun Molor 5 Jam dari Yang Dijadwalkan
Senin, 11 Okt 2004 15:56 WIB
Jakarta - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Gun Gun Rusman Gunawan alias Abdul Hadi alias Abdul Karim alias Bukhori molor hampir 5 jam dari yang dijadwalkan. Sidang yang rencananya dimulai pukul 11.00 WIB, baru dibuka pukul 15.45 WIB. Menurut pengacara Gun Gun, Sutejo Sapto Jalu, sidang molor karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan. "JPU masih di Kejaksaan untuk menyusun tuntutan, " kata Sutejo Sapto Jalu sebelum sidang di Pengailan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2004).Selain Gun Gun, akan dituntut juga kedua rekan lainnya, Syaifudin dan Furqon Abdullah. Ketiganya merupakan mahasiswa Indonesia yang dideportasi dari Pakistan dengan tudingan terlibat bom di hotel JW Marriott. Ketiga terdakwa itu telah tiba di PN Jakarta Pusat sejak pukul 12.00 WIB. Ketua Majelis hakim Abdullah Sidiq juga telah di tempat. Namum JPU yang dipimpin Yaman baru menampakkan batang hidungnya pukul 16.40 WIB. Para mahasiswa itu dijerat dengan pasal 15 mengenai permufakatan jahat UU terorisme dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai hukuman seumur hidup. Sutejo menilai ancaman itu terlalu berat. Menurutnya Gun Gun cs bukanlah teroris. Gun Gun yang didakwa menjadi fasilitator dan penyokong dana bom Marriott, kata Sutejo, ternyata tak mengenal Amar Al Baluchi yang disebut-sebut sebagai donatur."Polisi menyatakan menemukan Gun Gun mendapat email dari Hambali supaya mengambil uang dari Amar Al Baluchi. Polisi tahu itu dari FBI. Padahal Gun Gun sendiri mengaku tak punya email," jelas Sutejo. Direncanakan vonis Gun Gun akan dibacakan 25 Oktober 2004 mendatang.
(iy/)











































