DPD Minta Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi Ginandjar

DPD Minta Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi Ginandjar

- detikNews
Senin, 11 Okt 2004 15:34 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam waktu dekat akan mengirim surat kepada Kejagung agar menuntaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi antara Pertamina dengan PT Ustraindo Petro Gas yang melibatkan Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita.Hal tersebut dikatakan oleh wakil ketua DPD La Ode Ida saat bertemu dengan perwakilan Himpunan Masyarakat untuk Hukum dan HAM (Humanis) Indonesia di gedung Nusantara III MPR, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Senin (11/10/2004)."Barangkali dalam waktu dekat, DPD akan mengirim surat ke Kejagung agar segera menuntaskan proses tersebut untuk memperjelas posisi DPD," kata La Ode.Sebelumnya Ginandjar mempersilahkan apabila ada anggota DPD yang ingin mengirim surat ke kejagung terkait kasus tersebut. Ia pun bersedia mengundurkan diri dari jabatan ketua DPD jika memang terbukti bersalah.Pernyatan Ginandjar juga menanggapi kedatangan Humanis Indonesia yang mendesak DPD membentuk Dewan Etik dan Kehormatan untuk melakukan audit kasus ini. Humanis juga mendesak DPD meminta klarifikasi dari Kejagung.Sampai saat ini, Kejagung menetapkan bahwa status Ginandjar yang merupakan mantan Mentamben, masih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan Technical Assistance Contract (TAC) yang merugikan negara US$ 17 Juta. (fab/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads