"Kajian mendalam terhadap regulasi dapat meminimalisir dampak negatif atau evaluasi yang berujung pembatalan dari Kemendagri, atau Judicial Review ke MK atau MA," kata Amir di Hotel JS Luwansa, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2013).
Amir menyampaikan hal itu pada acara pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Badan Penelitian dan Pengembangan HAM, Kemenkum HAM. Dirinya berharap Balitbang dapat meningkatkan perannya pada pembentukan peraturan UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Produk peraturan perundang-undangan harus dijaga kualitasnya, termasuk Peraturan Daerah (Perda). Jika Balitbang bekerja dengan baik, maka Perda-perda yang dirasa tak berkualitas dapat diminimalisir.
"Kita tahu peraturan-peraturan dari tingkat pusat sampai daerah itu sangat membutuhkan penelitian yang mendalam supaya memudahkan harmonisasi," pungkasnya.
(dnu/rmd)