Menkum HAM: Perlu Kajian agar UU Tak Mentah di Kemendagri, MK atau MA

Menkum HAM: Perlu Kajian agar UU Tak Mentah di Kemendagri, MK atau MA

- detikNews
Kamis, 18 Apr 2013 02:41 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin menginstruksikan menggalakkan penelitian di lembaganya. Soalnya, Amir merasa banyak produk perundang-undangan dibatalkan lantaran kurang berkualitas.

"Kajian mendalam terhadap regulasi dapat meminimalisir dampak negatif atau evaluasi yang berujung pembatalan dari Kemendagri, atau Judicial Review ke MK atau MA," kata Amir di Hotel JS Luwansa, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2013).

Amir menyampaikan hal itu pada acara pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Badan Penelitian dan Pengembangan HAM, Kemenkum HAM. Dirinya berharap Balitbang dapat meningkatkan perannya pada pembentukan peraturan UU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Balitbang untuk meningkatkan kualitas Perundang-undangan di Indonesia," tegas Amir di depan 80an orang staff Balitbang HAM.

Produk peraturan perundang-undangan harus dijaga kualitasnya, termasuk Peraturan Daerah (Perda). Jika Balitbang bekerja dengan baik, maka Perda-perda yang dirasa tak berkualitas dapat diminimalisir.

"Kita tahu peraturan-peraturan dari tingkat pusat sampai daerah itu sangat membutuhkan penelitian yang mendalam supaya memudahkan harmonisasi," pungkasnya.

(dnu/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads