"Empat orang lain tentu akan disuruh pulang. Driver tentu dipulangkan, inisial I (Imam), dan AM (Aris Munandar)," kata Juru Bicara KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Johan mengatakan keempat orang tersebut sudah dapat dipulangkan karena untuk sementara tidak ada kaitannya dengan kasus ini. "Untuk sementara tidak terkait," ujar Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu 5 orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, PNS golongan III Usep Jumenio, pegawai honorer di Pemkab Bogor Willy, serta Direktur PT Gerindo Perkasa Sentot Susilo dan seorang asistennya Nana Supriyatna.
(rna/rmd)