"ID yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai tersangka," kata Jubir KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (19/4/2013).
Iyus ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap Rp 800 juta yang diserahkan oleh Direktur PT GP Sentot. Dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor, dia terancam 20 tahun penjara.
(fjp/fjp)