Sekwan DPRD Sulsel Jadi Tersangka Korupsi APBD
Senin, 11 Okt 2004 15:08 WIB
Makassar - Polda Sulsel akhirnya menetapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulsel, Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DPRD Sulsel atas APBD 2003 sebesar Rp 18,32 miliar.Penetapan ini diungkapkan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Saleh Saaf, ketika ditemui oleh wartawan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (11/10/2004)Menurut Saleh, penetapan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa sekretaris dewan mengetahui banyak hal tentang penyusunan anggaran dan kalkulasi biaya.Olehnya, Polda Sulsel akan melakukan pemeriksaan lebih dalam lagi terhadap Syamsuddin. "Kami akan panggil lagi rabu nanti untuk diperiksa," ujar Saleh.Kapolda juga mengungkapkan bahwa setelah menetapkan Syamsuddin sebagai tersangka, tidak tertutup kemungkinan panitia anggaran DPRD Sulsel akan menyusul. "Akan menyusul panitia anggaran," ucap Saleh. Sekadar diketahui, panitia anggaran di DPRD Sulsel berjumlah 35 orang.Sebelumnya, Polda Sulsel sebanarnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang eks anggota DPRD Sulsel. Namun 12 orang ini, hingga saat ini masih berstatus saksi.
(nrl/)











































