KSAL Kirim Surat Untuk Kapolda, Kasus M Amin Dialihkan
Senin, 11 Okt 2004 14:46 WIB
Jakarta -
Penanganan kasus Letkol M. Amin, anggota DPRD Depok yang ditahan di Polda Metro Jaya karena menyelewengkan dana rutin APBD dialihkan ke Polisi Militer Angkatan Laut (Pom AL). Pengalihan ini karena adanya surat dari KSAL Laksamana Bernard Kent Sondakh kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Ganie."Dasar pengalihan kasus M. Amin berdasarkan surat dari KSAL melalui Dinas Hukum TNI AL kepada Kapolda Metro Jaya yang isinya meminta Kapolda agar Pom AL mengadakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap mantan anak buahnya dalam kasus korupsi di DPRD Depok," ujar seorang sumber kepada detikcom di Polda Metro jaya, Senin (11/10/2004).Sumber itu menambahkan saat korupsi itu dilakukan Amin, Ia masih aktif sebagai anggota TNI AL. "Saat kasus korupsi terjadi, Amin masih anggota TNI AL aktif, menurut Undang-undang penanganan kasusnya dialihkan ke POM," imbuhnya.Berdasarkan pengamatan detikcom, sekitar pukul 12.30 WIB Amin dijemput dari tahanan Polda Metro Jaya oleh empat anggota Pom AL dengan menggunakan kijang abu-abu milik TNI AL. Amin mengenakan kemeja batik, celana coklat, dan peci hitam tampak diam menundukkan kepalanya.Polda Metro Jaya hingga kini telah menahan 18 orang tersangka kasus penyelewengan dana rutin APBD Tahun 2002 DPRD Depok senilai Rp 9,5 miliar. Para tersangka terdiri dari sepuluh anggota, sekretaris, dan delapan mantan anggota DPRD Depok. Dana sebesar Rp 9,5 miliar lebih itu disalahgunakan mereka antara lain untuk keperluan mencicil rumah pribadi, membayar telepon seluler, telepon rumah, PAM, pembelian BBM, dan perawatan mobil.
(dit/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































