Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi Asuransi Rp 3,9 M di Pati

Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi Asuransi Rp 3,9 M di Pati

- detikNews
Rabu, 17 Apr 2013 16:02 WIB
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Tim Intel Kejagung berhasil mengamankan tersangka tindak pidana korupsi dalam penerbitan transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dengan total kerugian negara Rp 3,9 miliar di Pati, Jateng. Ia langsung diterbangkan ke Jakarta untuk proses hukum selanjutnya.

Tersangka Abdul Latief Hamdi ditangkap di rumahnya, Dusun Japan, Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati sekitar pukul 11.00 WIB. Dikawal tim Kejagung, ia tiba di gedung Kejati Jateng pukul 12.43 WIB dengan menggunakan mobil Kijang Innova hitam dikawal.

"Saya enggak kabur kok," kata Abdul sambil menutup mukanya dengan tangan saat masuk ke dalam gedung Kejati Jateng, Rabu (17/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria berkemeja lengan panjang hitam bergaris putih itu kemudian digiring ke ruang Pelayanan Informasi Publik. Namun belum sempat duduk, ia kembali digiring masuk lift untuk menuju lantai 4.

Kuasa hukum Abdul, Umar Ma'ruf mengatakan kliennya bukan DPO, karena penetapan tersangka baru tanggal 5 April 2013 lalu. "Berdasarkan berkas ya sudah tersangka. Persoalan asuransi," tandasnya.

Kasipenkum Kejati Jateng Eko Suwarni menambahkan kasus bermula saat PT KKB mengajukan permohonan kredit dengan SKBDN kepada PT BCA dengan penjamin PT ASEI. Abdul berkedudukan sebagai direktur utama PT KKB.

"Sebesar Rp 3,9 miliar dengan jaminan fiktif dan PT KKB tidak pernah melakukan kewajibannya, baik kepada PT ASEI maupun PT BCA," kata Eko.

Setelah sekitar 1 jam, Abdul kembali ke lobi dari lantai 1. Ia digiring kembali ke mobil Kijang Innova hitam dan segera dibawa ke bandara untuk diterbangkan menuju Kejagung Jakarta.


(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads