"Bisa karena kualifikasinya gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ketika ditanya mengenai bisa tidaknya, gratifikasi seks masuk ke dalam surat dakwaan. Hal tersebut dinyatakan Bambang di kantornya Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (17/4/2013).
Gratifikasi itu sendiri, masuk di dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Namun selama ini gratifikasi lebih banyak berupa uang atau barang, sangat jarang yang berupa jasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepengetahuan saya konfirmasi itu disampaikan oleh lawyer Toto. KPK belum bisa memberikan judgement. Nanti dalam dakwaan akan dirumuskan kalau memang kita firm bahwa ada sesuatu yang dianggap berkaitan dengan gratifikasi, pasti pasalnya akan dirumuskan ke situ," kata Bambang.
Pengakuan soal permintaan perempuan datang dari Toto. Lewat pengacaranya Johnson Siregar disebutkan soal permintaan itu. Toto dan Setyabudi menjadi tersangka dalam kasus suap. Suap diduga terkait vonis bagi Pemkot Bandung dalam korupsi Bansos.
Sayangnya pihak Setyabudi belum memberikan komentar. Dalam beberapa kali pemeriksaan Setyabudi yang ditanya tak pernah menjawab.
(rna/fjp)