"Membongkar perdagangan BBM jenis solar untuk perusahaan industri secara ilegal seberat 45 ton," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Suhardi Alius di kantor Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2013).
Polisi mengungkap penjualan ilegal ini kemarin (16/4) di Jalan Sawah Besar, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayam Sari, Semarang. Di lokasi, polisi mendapati 4 truk tangki berisi BBM solar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku penjualan BBM ilegal ini seorang perempuan berinisial SW (47) dan memiliki 4 orang pegawai.
"Hasil keterangan sementara BBM didapat dari PT Logam Mulia yang berlokasi di desa Pelelen Batang dan BBM dijual ke beberapa industri di daerah Jateng," terang Suhardi.
Dari keterangan hasil pemeriksaan SW, diketahui penampungan ilegal ini dapat menampung sekitar 50 ton solar per hari.
"Pengakuan sementara tersangka sudah menjalankan usahanya sekitar 2 tahun dan harga pembelian bbm Rp 5900 dan harga jual Rp 9700- Rp 10.000. Saat ini kasus masih dalam pengembangan," jelasnya.
Tersangka dikenai pasal pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas yaitu menyalahgunakan pengangkutan dengan ancaman pidana 6 tahun.
(fiq/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini