Pemimpin LSM di Garut Ditahan karena Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 3,4 M

Pemimpin LSM di Garut Ditahan karena Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 3,4 M

- detikNews
Rabu, 17 Apr 2013 15:40 WIB
Foto: Mansur Hidayat/detikcom
Garut - Kejaksaan Negeri Garut menahan ketua Forum Garut Sehat yang juga mantan ketua KNPI Garut, MA (40), terkait dugaan korupsi dana hibah. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan Rp 1 miliar.

MA dijadikan tersangka atas korupsi dana hibah revitalisasi Posyandu sebesar Rp 3,4 miliar. Dana itu seharusnya diperuntukan bagi 3.459 Posyandu se-Garut.

Kajari Garut Agus Suratno mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan MA sebagai tersangka. Perbuatan tersangka merugikan negara sebesar Rp 1 miliar. "Sementara dititipkan di Lapas kelas 2B Garut," katanya di kantor Kejaksaan Negeri Garut, Rabu (17/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus tersangka menyelewengkan dana hibah tahun anggaran 2011 dengan membelanjakan perlengkapan Posyandu sebelum didistribusikan. Padahal, seharusnya pihak Forum Garut Sehat menyerahkan dalam bentuk uang tunai kepada masing-masing Posyandu.

"Setelah diaudit BPK, terdapat kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 1 miliar," jelas Agus.

Tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3, pasal 9 junto pasal 18, Undang-Undang No 39 tahun 1999, perubahan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Kasusnya masih dikembangkan," pungkas Agus.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads