MA dijadikan tersangka atas korupsi dana hibah revitalisasi Posyandu sebesar Rp 3,4 miliar. Dana itu seharusnya diperuntukan bagi 3.459 Posyandu se-Garut.
Kajari Garut Agus Suratno mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan MA sebagai tersangka. Perbuatan tersangka merugikan negara sebesar Rp 1 miliar. "Sementara dititipkan di Lapas kelas 2B Garut," katanya di kantor Kejaksaan Negeri Garut, Rabu (17/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah diaudit BPK, terdapat kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 1 miliar," jelas Agus.
Tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3, pasal 9 junto pasal 18, Undang-Undang No 39 tahun 1999, perubahan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Kasusnya masih dikembangkan," pungkas Agus.
(try/try)