"Mereka sudah menjalankan usahanya sekitar 2 tahun, harga pembelian BBM Rp 5.900 dan dijual Rp 9.700-10.000," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Suhardi Alius dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2013).
Suhardi mengatakan penangkapan penimbun BBM ilegal ini terjadi pada Selasa (16/4) pada pukul 22.30 WIB di Jl Sawah Besar, Kaligawe, Gayam Sari, Semarang Timur, Jawa Tengah. Saat itu polisi menyita 45 ton solar dan empat truk tangki. Selain itu petugas juga menyita 21 drum dan satu mesin pompa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil keterangan sementara solar tersebut didapat dari PT Logam Mulia yang berlokasi di Desa Pelelen, Batang. Kemudian solar-solar itu dijual ke sejumlah industri di Jawa Tengah. "Dalam satu hari ada sekitar 50 ton solar yang ditampung, namun ini masih dalam pengembangan," katanya.
Suhardi mengatakan, polisi akan mendalami pengguna BBM ilegal tersebut. Selain itu juga akan mengusut keterlibatan oknum-oknum yang mungkin bermain dalam kasus tersebut.
"Kita juga akan cek depo-depo penyimpanan. Kita lihat apakah ada yang membekingi, namun sampai saat ini masih belum dapat laporan," katanya.
(nal/nrl)