Berikut isi lengkap pasal 46, Rabu (17/4/2013) :
"Sanksi sebagai mana yang dimaksud Pasal 45 ayat (2) dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah, pengurangan durasi dan wakti pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu, denda, pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilu untuk waktu tertentu, serta pencabutan izin penyelenggraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak"
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(1) Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran atau oleh media massa cetak, on-line dan elektronik. (2) Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 41, pasal 42, dan Pasal 43 Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sebagai dalam Undang-undang penyiaran. (3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada KPU dan KPU Provinsi. (4) Dalam hal Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers tidak menjatuhkan sanksi sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 7(tujuh) hari sejak ditemukan bukti pelanggaran kampanye, KPU, KPU, Provinsi, dan KPU Kabupaten/kota menjatuhkan sanksi kepada pelaksana kampanye.
(iqb/van)