KPU Hapus Pasal di PKPU Soal Sanksi Terhadap Pers

KPU Hapus Pasal di PKPU Soal Sanksi Terhadap Pers

- detikNews
Rabu, 17 Apr 2013 14:06 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menghapus keseluruhan pasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 soal sanksi terhadap pers. Pasal tersebut akan diperkuat pada pasal 45 mengenai sanksi terhadap pelaksana pemilu atau parpol.

"Bahwa keseluruhan pasal 46 akan dihapus dan akan ditegaskan pada pasal 45 di PKPU," ujar komisioner KPU, Fery Kurnia Rizkiyansyah di KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2013).

Fery menegaskan KPU tidak berniat melakukan upaya pembredelan pers seperti yang tercantum di pasal 46 PKPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingin tegaskan tidak ada niat untuk lakukan upaya pembredelan. Semangat di PKPU tetap melaksanakan tugas kewenangan seusai dengan fungsi masing-masing. KPU tetap dengan aktivitas kegiatan politik," jelasnya.

Ke depan, soal sanksi kepada pelaksana pemilu ditegaskan pada pasal 45 PKPU. "Konsern kami pada peserta. Pemilu," kata Fery.

KPU juga enggan disebut kecolongan dengan adanya pasal 46 tersebut. Fery menjelaskan bahwa pasal tersebut telah melekat pada peraturan KPU yang terdahulu.

"Tidak ada pretensi apapun," tegasnya.

Seperti diketahui, pada PKPU di Pasal 46 ayat (1) berbunyi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak. Lalu, pada ayat (2), tata cara dan pemberian sanksi ditetapkan KPI atau Dewan Pers.

(fiq/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads