"Kenapa bisa dia beli rumah dekat dengan lapas. Ya itu kan yang beli keluarganya. Tidak ada larangan kan untuk itu, itu diluar kewenangan kami. Itu hak mereka," ujar Dusak saat jumpa pers di Kantor Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Jabar, Jalan Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Menurut Dusak, pembelian rumah tersebut bisa saja dilakukan oleh keluarga terpidana. "Kalau Gayus yang beli itu dipertanyakan, kok bisa transaksi. Tapi kan yang transaksi bukan dengan Gayus," katanya.
Selain Gayus, Dusak pun mengakui, sempat ada laporan pada Menkum HAM yang menyebutkan bahwa mantan Bupati Subang yang kini juga mendekam di LP Sukamiskin juga memiliki rumah di dekat LP. Bahkan Eep disebut sering menggelar rapat internal di rumah tersebut.
"Yang bersangkutan itu kan sudah tidak lagi punya kewenangan untuk membuat keputusan. Tapi soal itu juga sudah dilakukan investigasi, dan tidak ada itu yang keluar apalagi menggelar rapat. Kalau ada yang menjenguk lalu menyampaikan apa yang dikatakan (Eep-red) ya bisa saja," tutur Dusak.
(tya/ern)











































